TAMIANG LAYANG, jejakjurnalistonline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penerimaan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur Tahun 2024.
Kegiatan itu dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Barito Timur Satya Hedipuspita melalui Anggota KPU komisi Hukum dan pengawasan Kabupaten Barito Timur, Novan Budiono di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur, Jum’at (23/08/24).
Hadir dalam kegiatan itu Anggota KPU komisi Hukum dan pengawasan Kabupaten Barito Timur, ketua Bawaslu kabupaten Barito Timur, Ketua Parpol atau yang mewakili dan tamu undangan yang lainnya.
Dalam kesempatan itu Ketua KPU Kabupaten Bartim melalui Anggota KPU komisi Hukum dan pengawasan Kabupaten Barito Timur, menyampaikan kegiatan pada hari ini bertujuan menjelaskan mekanisme Persiapan Penerimaan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur Pilkada serentak 2024 yang akan datang.
Sementara itu Zarmiyeni Anggota KPU Kabupaten Barito Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan” Persiapan Penerimaan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur dilakukan untuk menjelaskan kepada semua pihak terkait mekanisme persyarat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur di pilkada serentak tahun 2024,”
Lebih jauh di sampaikan Zarmiyeni “bahwa setiap pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur yang akan menjalani pemeriksaan kesehatan wajib membawa surat pengantar resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ujarnya.
“Surat pengantar dari KPU menjadi syarat mutlak bagi setiap paslon yang ingin menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Doris silvanus yang berada di Palangka Raya.
“Bagian dari prosedur resmi yang harus dipenuhi,” saat menyampaikan arahannya kepada peserta .
Lanjutnya Zarmiyeni,” pemeriksaan kesehatan ini menjadi bagian yang sangat krusial untuk memastikan bahwa pasangan calon benar-benar sehat secara fisik dan mental,” Tambahnya,” dari Partai Politik hasil Pemilu 2024 dimana yang berhak adalah partai politik yang mendapat kursi DPRD 20 persen atau suara total 25 persen pada Pemilu 2024 kemarin.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Barito Timur mulai 24-26 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon mulai 27-29 Agustus 2024, terangnya Zarmiyeni.
Dengan sub tahapan pemeriksaan Kesehatan, penelitian administrasi pengumuman hasil administrasi, pengumuman perbaikan, penyerahan dokumen perbaikan, penelitian dokumen hasil perbaikan dan pengumuman hasil penelitian administrasi, dilanjutkan masukan masyarakat dan klarifikasi dari masukan masyarakat, ungkapnya Zarmiyeni.
Prosesnya cukup Panjang hingga penetapan pasangan calon pada 22 September dan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.
Setelah itu baru masa kampanye selama dua bulan sampai tanggal 23 November, dan pemungutan suara pemilihan pada 27 November 2024.pungkasnya.(Red).