KPU Bartim Sambut Baik Pasangan Bacalon Bupati Dan Bacalon Wakil Bupati Bartim.

DAERAH251 Dilihat

TAMIANG LAYANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur SATYA HEDIPUSPITA, menyambut baik pasangan Bacalon Bupati dan Bacalon Wakil Bupati Barito Timur 2024 Pasangan Ariantho S Muler – H. Ahmadi (ARAH),bersama tim kemenangan dan para pendukung.

Hadir dalam kegiatan itu KPU Bartim , Bawaslu Bartim, Kepala Sub Bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Bartim, Perwakilan dari Partai Politik dan tamu undangan yang lainnya.

Adapun pelaksanaan kegiatan yang di laksanakan oleh KPU pada hari ini untuk membina kerjasama terhadap seluruh unsur kepentingan seperti pemerintah, peserta Pilkada, penyelenggara Pilkada, dan masyarakat untuk bersinergi menyukseskan Pilkada Serentak tahun 2024 agar dapat berjalan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Barito Timur SATYA HEDIPUSPITA.,menyampaikan secara detail tentang penerimaan berkas docomen pendaftaran pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur 2024 Pasangan Ariantho S Muler – H. Ahmadi (ARAH), dilaksanakan bertempat Aula KPU Kabupaten Barito Timur,Rabu,(28 Agustus 2024).

Dalam hal ini “KPU akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap berkas yang telah diserahkan untuk mengecek dokumennya benar atau belum, sah atau belum,”

“Kami berharap proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan, juga saling kooperatif jika ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan terutama terkait syarat pencalonan dan calon.

Mengingat KPU Kabupaten Bartim dan partai politik atas kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan serta kerawanan terkait waktu pencalonan ini yang relatif singkat.

“Petugas KPU maupun partai politik untuk memperhatikan keluar-masuknya (pergantian) dokumen di SILONKADA,”

Ketua KPU Kabupaten Barito Timur SATYA HEDIPUSPITA, dalam sambutannya juga menyampaikan,” tahapan berikutnya KPU akan melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas kedua bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bartim”.

Penerimaan berkas dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Bartim. Penerimaan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur Pilkada serentak 2024 mendatang.

Lebih jauh di katakannya, Penerimaan berkas docomen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur dilakukan untuk menjelaskan kepada semua pihak terkait mekanisme persyarat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur di pilkada serentak tahun 2024.

Beliau juga menegaskan “bahwa setiap pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur yang akan menjalani pemeriksaan kesehatan wajib membawa surat pengantar resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)”.

“Surat pengantar dari KPU menjadi syarat mutlak bagi setiap paslon yang ingin menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Doris silvanus yang berada di Palangka Raya”.

Dilanjutkan Ketua KPU Kabupaten Barito Timur, kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana pada dini hari sudah melaksanakan pendaftaran dan sekaligus penyerahan berkas dokumen pendaftar .

Lanjut pihak KPU,”akan segera dalam isi dokumen yang sudah diserahkan termasuk tentang syarat pemeriksaan kesehatan ini, menjadi bagian yang sangat krusial untuk memastikan bahwa pasangan calon benar-benar sehat secara fisik dan mental,” Tambahnya,”

Dari Partai Politik hasil Pemilu 2024 dimana yang berhak adalah partai politik yang mendapat kursi DPRD 20 persen atau suara total 25 persen pada Pemilu 2024 kemarin.

Pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Barito Timur mulai 24-26 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon mulai 27-29 Agustus 2024.

Dilanjutkan dengan subtahapan pemeriksaan Kesehatan, penelitian administrasi pengumuman hasil administrasi, pengumuman perbaikan, penyerahan dokumen perbaikan, penelitian dokumen hasil perbaikan dan pengumuman hasil penelitian administrasi, dilanjutkan masukan masyarakat dan klarifikasi dari masukan masyarakat

Prosesnya cukup Panjang hingga penetapan pasangan calon pada 22 September dan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.

Setelah itu baru masa kampanye selama dua bulan sampai tanggal 23 November, dan pemungutan suara pemilihan pada 27 November 2024.imbuhnya.

Penerimaan berkas dokumen Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur untuk pemilihan 2024.

Adapun syarat pencalonan dan syarat calonnya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang baru dalam PKPU Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, tata cara pencalonan, persyaratan calon, mekanisme verifikasi dan penetapan calon serta peran instansi-instansi terkait dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan berkas docomen pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Barito Timur, sekaligus penandatangan keapsahan ( SAH ) berkas docomen pendaftaran pasangan calon .

Adapun penerimaan pendaftaran berlangsung selama 3 (tiga) hari dari tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024.( Red ).

............................................................................ ............................................................................ banner 470x250 ............................................................................ banner 470x250 ............................................................................ banner 470x250 ............................................................................ banner 470x250

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *