TAMIANG LAYANG, jejakjurnalistonline.com – Unit Reskrim Polsek Patangkep Tutui, dibantu oleh Tim Macan Satreskrim Polres Barito Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Pulau Padang, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur.
Pelaku berinisial AS (31), warga Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, ditangkap di rumahnya pada Kamis (6/9) malam.
Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, melalui Kapolsek Patangkep Tutui, Ipda Kharisma Daniel, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, benar. Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya setelah kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk,” ujar Ipda Kharisma Daniel, saat dikonfirmasi pada Jumat (06/09/24).
Kasus ini bermula pada Selasa (3/9) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika seorang petugas kebersihan menemukan bahwa televisi Samsung Smart TV milik Pemerintah Desa Pulau Padang hilang dari ruang Balai Desa.
Setelah pemeriksaan dilakukan, ditemukan bahwa pintu belakang balai desa tidak terkunci. Menyadari ada pencurian, pihak desa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patangkep Tutui.
Tim Reskrim Polsek Patangkep Tutui segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan petunjuk dan informasi yang didapat, terduga pelaku mengarah kepada AS.
“Kami segera bergerak bersama Tim Macan Satreskrim Polres Bartim untuk menangkap AS di rumahnya, karena khawatir pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” jelas Ipda Kharisma.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Samsung Smart TV 43 inci, tiga lembar berita acara serah terima bantuan televisi, kotak televisi, dan uang tunai sebesar Rp170 ribu.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Patangkep Tutui untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan/atau Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” pungkas Ipda Kharisma Daniel.