TAMIANG LAYANG, jejakjurnalistonline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur mengelar Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Serta Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur, Jum’at (20/09/24) di aula dinas pendidikan kabupaten Barito Timur.
Hadir dalam kegiatan itu, Sekretaris Diskominfosantik kabupaten Barito, Perwakilan dari Polres, Perwira Penghubung Kodim 1012 Buntok, Bawaslu, Tim pemenangan dan LO tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Timur serta undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu Zainal Hamli anggota KPU Kabupaten Barito Timur Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan bahwa sesuai amanat PKPU No 7 tahun 2024 pasal 43 dan pasal 44 bahwa KPU Kota atau Kabupaten harus melaksanakan penetapan Daftar Pemilihan Tetap (DPT).
Dirinya menyampaikan bahwa proses penetapan DPT, mulai dari pemuktahiran data kemudian disusun menjadi DPS dan sebelum dilaksanakan kegiatan pada hari ini, sebelumnya di tingkat PPK telah dilaksanakan penyusunan Rapat Pleno terkait dengan DPSHP (Daftar Pemilihan Sementara Hasil Perbaikan), kemudian setelah itu dilaksanakan kegiatan penetapan Daftar Pemilihan Tetap, untuk Pilkada tahun 2024.
Dilanjutkannya, selain penyusunan DPT, pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 di bulan September, KPU Kabupaten Barito Timur akan banyak kegiatan.
“Seperti tanggal 22 September akan dilaksanakan Rapat Pleno untuk penetapan paslon, kemudian tanggal 23 September akan diadakan Rapat Pleno Terbuka terkait dengan Pengundian nomor urut dan tanggal 25 September mulai masuk tahapan kampanye. demikian.(Red).