Kejari Kabupaten Banjar Musnahkan BarBuk Yang Telah Inkracht

HUKUM/KRIMINAL248 Dilihat

MARTAPURA, jejakjurnalistonline.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar Mengelar Pemusnahan Barang Bukti atas putusan Pengadilan Negeri Martapura yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang bertempat di halaman Kantor Kejari Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (04/10/24).

Turut hadir pada acara pemusnahan barang bukti tersebut, Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Banjar, Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Banjar, Kepala BNN Kota Banjarbaru, Kepala Rupbasan Kelas I Banjarmasin dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar.

Sementara itu, Kepala Kejari Banjar, Bambang Rudi Hartoko, dalam sambutannya menguraikan, barang bukti yang dimusnahkan dari total 79 perkara pidana umum yang terdiri dari 44 tindak pidana narkotika dan psikotropika, lima tindak pidana umum lainnya. Kemudian ada keamanan negara ketertiban umum dan tindak pidana umum lain, serta 30 tindak pidana orang dan harta benda.

“Yang kita musnahkan hari ini ada barang bukti seperti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 199 paket dengan berat bersih 9.099,22 gram, 4.171 butir pil XTC, 656 butir pil valdimex, 460 butir pil alprazolam, 559 butir pil atarax serta beberapa barang bukti lain yang tercantum dalam BA-23,” jelasnya Bambang.

Di sisi lain Kepala Seksi Administrasi Kemananan dan Ketertiban, Fahrurazi saat menghadiri kegiatan tersebut, menyampaikan “Ini bentuk dukungan Lapas Narkotika Karang Intan terhadap upaya serius yang dilakukan Kejari Banjar dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Banjar,” pungkasnya, Edi Mulyono.(arb).

............................................................................ ............................................................................ banner 470x250 ............................................................................ banner 470x250 ............................................................................ banner 470x250 ............................................................................ banner 470x250

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *