TAMIANG LAYANG, jejakjurnalistonline.com – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang melaksanakan eksekusi atas lahan sengketa seluas kurang lebih dua hektare yang terletak di Kilometer 4, Jalan A. Yani, Kabupaten Barito Timur, pada Kamis (03/10/2024).
Eksekusi perobohan dua ruko dan tujuh rumah yang berdiri di atas lahan sengketa dilakukan dengan menggunakan alat berat eskavator dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian.
Lahan tersebut menjadi objek sengketa dalam perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2018/PN.Tml yang diajukan oleh Mariate Nyahan T. Unting.
Menurut Humas PN Tamiang Layang, Arief Heryogi, eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Tamiang Layang Nomor 1/Pen.Pdt.Eks/2023/PN Tml, yang diterbitkan pada 2 Agustus 2024.
“Penetapan tersebut merupakan dasar untuk melaksanakan putusan perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu No. 14/Pdt.G/2018 PN Tml Jo. No. 35/PDT.2019/PT.PLK Jo. No. 2607 K/Pdt/2020 Jo. No. 445/PK/Pdt/2022,” jelas Arief.
Proses eksekusi berlangsung kondusif berkat kerja sama berbagai pihak, termasuk penggugat, aparat kepolisian, pemerintah setempat, dan masyarakat.
Kuasa hukum penggugat, Wangivsy Eryanto, SH, mengapresiasi kinerja semua pihak yang terlibat, sehingga eksekusi berjalan aman dan lancar.
“Pelaksanaan keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ini melalui proses panjang selama enam tahun, bahkan sempat ada dua kali perlawanan dan satu kali sengketa di PTUN Palangkaraya,” ujar Wangivsy.
Lahan yang dieksekusi terletak di Jalan Jend. Ahmad Yani, RT 14, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, dengan luas sekitar 1.650 meter persegi.
Menurut Wangivsy, kliennya, Mariate Nyahan T. Unting, merupakan istri ahli waris dari almarhum Taniun Unting, seorang mantan pejabat yang dulu menjabat sebagai Juru Tulis Kepala Ajung Magistrat Menteri Pamong.
Sebagai bentuk itikad baik, dua rumah di lokasi eksekusi dibongkar sendiri oleh pihak termohon eksekusi sebelum proses perobohan dilakukan.
Dengan selesainya eksekusi ini, diharapkan sengketa lahan yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun ini dapat menemukan titik akhir yang adil bagi semua pihak.