TAMIANG LAYANG, jejakjurnalistonline.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang, Kharisma Laras Sulu, memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Murjani terkait sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Satreskrim Polsek Dusun Tengah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin, 9 September 2024.
Ketua PN Tamiang Layang, Moch. Iza Nazarudin, melalui Humas PN Tamiang Layang, Arief Heryogi, menyampaikan bahwa hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon.
“Amar putusan hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Arief saat dikonfirmasi melalui telepon pada hari yang sama.
Murjani sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Tamiang Layang pada Rabu, 21 Agustus 2024, dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Tml.
Gugatan tersebut berfokus pada sah atau tidaknya penangkapan terhadap dirinya berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/14/VII/RES.1.55/2024/Polsek tertanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/9/VII/RES.1.55/2024/Polsek tertanggal 31 Juli 2024.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian terkait penangkapan dan penahanan Murjani dinyatakan sah secara hukum.


.
.
.













