BPN Bartim Ikuti Kegiatan GEMAPATAS secara Virtual 

Barito Timur, DAERAH340 Dilihat

TAMIANG LAYANG, jejakjurnalistonline.com Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Timur Mengikuti kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara virtual di halaman kantor kelurahan Tamiang Layang, Senin (20/01/25).

Usai kegiatan itu kepala BPN Kabupaten Barito Timur, Handra Aledo Royke Pioh menyampaikan, GEMAPATAS ini adalah sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan memelihara tanda batas tanah yang dimilikinya, sehingga dapat mengurangi serta menghilangkan konflik atau sengketa batas ataupun sengketa kepemilikan tanah, sebagaimana tertuang dalam ketentuan perundang-undangan pemilik tanah mempunyai kewajiban untuk memelihara termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya, katanya.

Lebih jauh di disampaikannya, sehingga manfaat dari pemasangan tanda batas Tersebut untuk memudahkan dan mempercepat petugas ukur untuk melakukan pengukuran tanah, serta memberikan kepastian batas bidang tanah sehingga tanah yang sudah dipasang tanda batas atau patok menjadi salah satu persyaratan untuk mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, jelasnya Handra selaku kepala BPN Kabupaten Barito Timur kepada Awak media ini.

Manfaat yang lain dari pemasangan patok tanda batas juga bisa menjalin keakraban antar pemilik tanah yang berbatasan, karena tentunya pemasangan patok telah disepakati bersama dan menjadi jelas antar bidang tanah masing-masing, ungkapnya.

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di kabupaten Barito Timur ini untuk dapat melaksanakan pemasangan tanda batas pada bidang tanah kita masing-masing, selain sebagai persyaratan untuk sertifikasi, juga menjadikan tanah kita aman terhindar dari permasalahan sengketa batas karena sudah jelas batas-batasnya.

Pemasangan tanda batas ini harus dilakukan baik terhadap tanah yang sudah bersertifikat maupun yang belum.”Saya juga meminta kepada pemerintah desa dan kelurahan untuk melaksanakan tertib administrasi pertanahan di wilayahnya, baik tertib pencatatan dokumen kepemilikan, peralihan baik melalui jual beli, hibah, serta melakukan pengarsipan dan sebagainya”, pintanya Handra kepada pemerintah Desa Dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Barito Timur.

Adapun sertifikat tanah merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah, serta memberikan kepastian hukum sehingga mengurangi atau mencegah terjadi sengketa atau konflik pertanahan. Selain itu sertifikat ini nantinya juga dapat dijadikan sarana untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, karena dapat dijadikan akses untuk permodalan di bank atau lembaga keuangan lainnya, pungkasnya.( Mnz/jj).

............................................................................ ............................................................................ banner 470x250 ............................................................................ banner 470x250 ............................................................................ banner 470x250 ............................................................................ banner 470x250

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *