Pemkab Bartim Desak Revisi Pemendagri 40/2018 Saat RDPU di Provinsi Kalteng

Barito Timur, DAERAH756 Dilihat

TAMIANG LAYANG, jejakjurnalistonline.com — Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama Tim Penelusuran Tata Batas menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa (14/10/2025). Rapat yang digelar di ruang rapat DPRD Provinsi Kalteng ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kalteng.

Asisten I Setda Bartim, Ari Panan P. Lelo, menyampaikan bahwa kehadiran Pemkab Bartim dan tim penelusuran batas dalam RDPU ini bertujuan untuk menyampaikan keberatan atas beberapa perubahan administratif yang dinilai merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.

Dalam rapat tersebut hadir pula sejumlah pejabat dan tokoh terkait, antara lain Kepala Dinas Dukcapil, Plt. Kepala Dinas PM-Sosial, perwakilan ATR/BPN, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Kabid Tata Ruang, Kabid Bapelitbang, Camat Benua Lima, Sekcam Paku, Sekcam Dusun Tengah, Damang, Tim Penelusuran Batas, serta perwakilan masyarakat Desa Sante/Dambung dan tokoh masyarakat Alen Ngepek.

Isu utama yang diangkat dalam RDPU menurut Ari Panan P. Lelo meliputi hilangnya Desa Dambung dan beberapa wilayah lain seperti Danau Maunan dari peta administratif Kabupaten Barito Timur. Hal ini berdampak langsung pada warga Desa Dambung yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 karena masalah administratif wilayah. Selain itu, hambatan dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Bartim 2014-2034 juga menjadi sorotan. Rapat juga menyoroti hilangnya situs budaya di wilayah Bartim serta potensi konflik sosial dan gangguan pelayanan publik kepada warga Desa Dambung.

Dalam RDPU, Komisi I DPRD Kalteng meminta setiap instansi yang hadir memberikan penjelasan terkait isu yang dibahas, serta memberikan tanggapan langsung terhadap permasalahan yang dihadapi.

Dasar pengajuan usulan perubahan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 yang disampaikan Pemkab Bartim mencakup beberapa poin penting, yaitu: UU Nomor 5 Tahun 2002 yang menetapkan luas wilayah Bartim sebesar 3.834 km²; Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 tentang batas Barito Selatan–Tabalong yang belum dicabut; dan Perda Nomor 14 Tahun 2007 yang masih mencantumkan Desa Dambung tanpa adanya ketentuan pencabutannya.

Menurut Ari Panan P. Lelo, Pemprov Kalteng menyatakan bahwa penetapan Permendagri 40/2018 dilakukan tanpa kesepakatan antara Kabupaten Bartim dan Kabupaten Tabalong. Ia juga menyampaikan apresiasi atas respons cepat DPRD Provinsi Kalteng dalam menjadwalkan RDPU ini, serta kepada anggota DPRD Kalteng, Ampera AY Mebas dan Purdiono, yang mendorong pembahasan isu ini.

Lebih lanjut, Gubernur Kalimantan Tengah telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri agar Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 ditinjau ulang.

Sebagai hasil konsensus dalam RDPU, disepakati bahwa keberatan dan usulan perubahan terhadap Permendagri 40/2018 akan diajukan secara bersama-sama antara Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bupati dan DPRD) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Gubernur dan DPRD). (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *