Polsek Dusteng Tangani Kasus Anirat di Urup Ampah Kota 

HUKUM/KRIMINAL385 Dilihat

TAMIANG LAYANG, jejakjurnalistonline.com— Jajaran Polsek Dusun Tengah (Dusteng), Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang terjadi di wilayah hukumnya, tepatnya di Jl. Ampah–Buntok, Urup RT 018, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, pada Rabu malam 29 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh korban ke SPKT Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah dan tertuang dalam Laporan Polisi tertanggal 29 Oktober 2025.

Pelapor sekaligus korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Yuni (67 tahun), seorang petani yang berdomisili di Urup RT 018, Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah. Sedangkan pelaku yang diduga kuat melakukan penganiayaan adalah inisial S. A bin A (31 tahun), warga Murung Baki RT 26/9, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta.

Dua orang saksi juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, yaitu Misrat (40 tahun) dan Misda (36 tahun), keduanya merupakan warga sekitar yang mengetahui secara langsung situasi di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa peristiwa bermula saat korban Yuni baru saja pulang dari tempat WiFi milik Sdri. Inur yang berada di Gang Makmur. Sekitar pukul 19.00 WIB, korban tiba di depan rumahnya dan mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah, Sebelum sempat masuk, pelaku tiba-tiba keluar melalui jendela rumah korban dan langsung menyerang korban dengan menggunakan benda tumpul yang diduga berupa kayu tongkat dan papan. Tanpa sempat menghindar, korban terkena pukulan di bagian kepala, lengan kiri, dan telinga kiri, hingga mengalami luka cukup serius dan Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian, sementara korban dalam kondisi terluka meminta pertolongan warga sekitar. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dusun Tengah untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan hukum.

Tim Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah yang turun ke lokasi kejadian langsung melakukan olah TKP dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku, di antaranya:

Satu pasang sandal karet warna hitam, Satu buah topi warna hitam bertuliskan “#Es Teh Adalah Kita” dan Satu bilah kayu tongkat sepanjang satu meter serta Satu potongan papan kayu sepanjang 30 sentimeter

Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku akan dijerat dengan Pasal 354 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.

Selanjutnya, penyidik berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan arah penyidikan dan melanjutkan proses pengejaran serta penangkapan pelaku yang telah melarikan diri pascakejadian.

Kasat Reskrim Polres Barito Timur, AKP Adhy Heruanto, S.H., M.M., saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan penganiayaan berat tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah untuk segera melakukan langkah-langkah penegakan hukum.

“Kami telah menerima laporan dari korban dan langsung menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan olah TKP serta pemeriksaan saksi-saksi. Identitas pelaku sudah diketahui dan kini sedang dilakukan proses pengejaran oleh anggota di lapangan,” ujar AKP Adhy Heruanto.

Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa korban telah mendapatkan pertolongan medis dan kini dalam kondisi stabil. Polisi juga memastikan bahwa seluruh barang bukti sudah diamankan untuk mendukung proses penyidikan.

Selama proses penanganan perkara, situasi di wilayah Kelurahan Ampah Kota dan sekitarnya terpantau aman dan kondusif. Aparat kepolisian terus melakukan pemantauan untuk memastikan tidak terjadi aksi balasan ataupun gangguan keamanan lainnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polsek Dusun Tengah dan Satreskrim Polres Barito Timur, sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga rasa aman masyarakat dan menegakkan hukum secara profesional serta transparan.

“Kami pastikan kasus ini ditangani secara tuntas, cepat, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polri hadir untuk melindungi masyarakat dan memberikan keadilan bagi korban,” tutup AKP Adhy Heruanto, S.H., M.M. (Red/jj).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *