H. Bunyamin Buka Secara Resmi Kegiatan workshop Penguatan Aparatur Desa Cegah Korupsi yang Digelar Kejaksaan

Barito Timur, DAERAH439 Dilihat

TAMIANG LAYANG, jejakjurnalistonline.com – Staf Ahli Bupati bidang Ekonomi, H. Bunyamin membuka secara resmi kegiatan workshop penguatan kapasitas aparatur desa dalam pencegahan korupsi dan pengawasan pengelolaan keuangan serta aset desa, di Gedung Mantawara Tamiang Layang, Selasa 25 November 2025.

Kegiatan ini diikuti para kepala desa, lurah, camat, perangkat desa serta tamu undangan lainnya. Workshop menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Barito Timur serta dari internal Kejaksaan Negeri Tamiang Layang.

Bupati Barito Timur, M Yamin, yang diwakili Staf Ahli Bupati bidang Ekonomi,. Pembangunan dan Keuangan H. Bunyamin, saat membuka kegiatan menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan workshop tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyambut baik kegiatan workshop seperti ini, dan kami berharap instansi lain yang berhubungan dengan penegakan hukum juga bisa melaksanakan kegiatan serupa dalam upaya pencegahan korupsi,” ujar H. Bunyamin dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, Kabupaten Barito Timur saat ini terdiri dari 100 desa, 10 kecamatan dan 3 kelurahan. Dari 100 desa tersebut, 99 sudah memiliki kepala desa definitif baik melalui pemilihan langsung maupun pergantian antar waktu (PAW), dan hanya 1 desa yang masih dijabat Penjabat Kepala Desa, yakni Desa Pinang Tunggal.

Dalam kesempatan itu, H. Bunyamin menekankan pentingnya peningkatan pemahaman para kepala desa dan aparatur desa terkait pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa dan aset desa.

“Saya berharap khususnya para kepala desa dan aparatur desa mendapatkan pemahaman yang baik dari kegiatan workshop ini dalam upaya pencegahan korupsi dan demi tertibnya pengelolaan keuangan serta aset desa,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan pemberitaan media, di Kabupaten Barito Timur pernah terjadi kasus kepala desa yang telah divonis pengadilan karena melakukan tindak pidana korupsi.

“Perkara yang diancam atau disangkakan dan telah diputus itu antara lain penyelewengan keuangan desa, pengadaan barang yang tidak direalisasi seluruhnya, honor yang tidak dibayar, pencairan uang tidak sesuai peruntukan, kegiatan fiktif, kegiatan yang tidak sesuai antara RAB dengan realisasi, pajak yang tidak dibayarkan, permintaan fee dari anggaran kegiatan, hingga penyalahgunaan aset desa,” paparnya.

Karena itu, ia meminta seluruh kepala desa dan aparatur desa di Barito Timur untuk terus meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangan desa, baik dari sisi transparansi maupun pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem pelaporan keuangan negara, termasuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan APBDes.

“Penguatan partisipasi masyarakat desa dalam pengawasan APBDes, penguatan wadah penyaluran pendapat atau pengaduan, serta pemahaman desa terkait gratifikasi dan konflik kepentingan harus menjadi perhatian bersama,” tambahnya.

Lebih lanjut, H. Bunyamin menegaskan beberapa poin penting yang perlu menjadi fokus aparatur desa, yakni penguatan tata laksana aturan, penguatan layanan publik, penguatan pengawasan, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan di desa.

Di akhir sambutannya, ia menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tamiang Layang yang telah berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam penyelenggaraan workshop tersebut.

“Selamat mengikuti kegiatan Workshop Penguatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Pencegahan Korupsi dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan serta Aset Desa. Terima kasih atas kerja sama dan kesediaan Kejaksaan Negeri Tamiang Layang bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur sehingga kegiatan ini dapat terlaksana,” tutupnya. (Red/jj).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *