BARITO TIMUR, jejakjurnalistonline.com – Penyelesaian sengketa lahan antara pihak Rasia D. Mekeng dan pihak Sani-Indra akan memasuki tahapan baru. Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) sepakat melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan secara langsung objek dan batas lahan yang menjadi perselisihan.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam mediasi yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur, Rabu (29/7/2026). Peninjauan lapangan dinilai menjadi langkah penting untuk mencocokkan dokumen dan bukti yang telah disampaikan masing-masing pihak dengan kondisi faktual di lokasi.
Mediasi dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, dan dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Barito Timur, Anda Kriselina beserta jajaran.
Turut hadir perwakilan Polres Barito Timur, Kodim 1012/Buntok, ATR/BPN Barito Timur, Kecamatan Dusun Timur, Kelurahan Tamiang Layang, serta kedua pihak yang bersengketa.
Pihak Rasia D. Mekeng diwakili kuasa hukum Drs. Theodore Y.P. Badowo, SH, sedangkan pihak Sani-Indra diwakili Abdul Sani dan Allen Ngepek.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak diberi kesempatan menyampaikan dokumen dan bukti pendukung berkaitan dengan kepemilikan serta batas lahan yang disengketakan.
Ari Panan Putut Lelu menegaskan, seluruh dokumen yang disampaikan akan menjadi bahan dalam proses penyelesaian sengketa.
“Seluruh bukti yang disampaikan akan menjadi bahan dalam proses penyelesaian. Langkah berikutnya adalah melakukan peninjauan lapangan bersama untuk memastikan objek sengketa secara langsung,” ujarnya.
Berdasarkan Berita Acara Nomor: 200.1.3.4/368/KESBANGPOL/VII/2026, peninjauan lapangan dijadwalkan pada Rabu, 12 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Seluruh peserta akan berkumpul di Kantor Lurah Tamiang Layang sebelum bergerak menuju lokasi sengketa di Jalan A. Yani RT 01, Mungkur Kandangan.
Peninjauan tersebut akan melibatkan unsur pemerintah daerah dan instansi terkait, di antaranya Polres Barito Timur, Kodim 1012/Buntok, ATR/BPN Barito Timur, Kesbangpol, Kecamatan Dusun Timur, Kelurahan Tamiang Layang, serta Damang Paju X Kecamatan Dusun Timur.
Ari berharap peninjauan lapangan terpadu dapat memberikan gambaran objektif mengenai titik batas lahan yang diperselisihkan.
Menurutnya, proses penyelesaian harus tetap mengedepankan musyawarah, transparansi dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar menjaga keamanan serta situasi tetap kondusif selama proses berlangsung.
Kuasa hukum Rasia D. Mekeng, Drs. Theodore Y.P. Badowo, SH, mengapresiasi langkah Tim Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Barito Timur dalam memfasilitasi proses mediasi.
“Tim terpadu tentu akan mengantisipasi saat peninjauan lapangan agar kondusif dan tidak ada intervensi,” katanya.
Badowo berharap peninjauan lapangan dapat dilaksanakan secara profesional dengan melibatkan seluruh unsur yang memiliki kewenangan, termasuk Kepolisian, TNI, ATR/BPN dan Kejaksaan.
Dengan adanya kesepakatan peninjauan lapangan, sengketa lahan antara Rasia D. Mekeng dan Sani-Indra kini diarahkan pada proses verifikasi langsung di lapangan. Pemerintah Kabupaten Barito Timur berharap langkah tersebut dapat menjadi pintu masuk penyelesaian secara damai sekaligus memberikan kepastian bagi kedua pihak. (Mnz/jj).


.
.
.
.
.
.



































