Banjarmasin, Jejakjurnalisoneline.com –
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Selatan, Selasa (6/10).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Erwedi Supriyatno. Pelantikan dilaksanakan berdasarkan sejumlah Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tertanggal 23 September 2026 tentang pengangkatan melalui perpindahan jabatan serta kenaikan jenjang jabatan fungsional, termasuk di bidang kesehatan.
Dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin, tiga petugas Klinik Lapas Banjarmasin turut menerima amanah jabatan baru. Kartika Candra BR Purba, S.Kep., Ners., dan Olivia Kristianti, AMK., S.Kep., Ners., yang sebelumnya menjabat sebagai Perawat Mahir, kini menduduki jabatan Perawat Ahli Pertama pada Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Sementara itu, Ruth Civita Susanty, AMK., yang sebelumnya menjabat sebagai Perawat Mahir, kini menduduki jabatan Perawat Penyelia pada Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Perubahan jenjang jabatan tersebut menjadi bagian dari pengembangan karier sekaligus penguatan kompetensi tenaga kesehatan di lingkungan Pemasyarakatan. Pengalaman ketiganya selama bertugas di Klinik Lapas Banjarmasin menjadi bekal dalam menjalankan tanggung jawab sesuai dengan jenjang jabatan yang baru.
Kalapas Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, menyampaikan bahwa perkembangan karier harus berjalan seiring dengan peningkatan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Jabatan baru harus menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kompetensi dan memberikan pelayanan yang terbaik. Kami berharap pengalaman yang telah dimiliki selama bertugas di Klinik Lapas Banjarmasin dapat terus dikembangkan untuk mendukung pelayanan kesehatan bagi warga binaan,” ujar Kalapas.
(Humas Lapas Banjarmasin)

.
.
.
.



















