Sejak Januari 2026 Polres Bartim Ungkap 16 Kasus Narkotika, Sita 705 Gram Sabu dan 38 Ekstasi

BARITO TIMUR, jejakjurnalistonline.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur kembali mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dalam dua pekan terakhir. Dari tiga kasus tersebut, polisi mengamankan lima tersangka dengan barang bukti sabu hingga ratusan gram dan puluhan butir ekstasi.

Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Satresnarkoba mengungkapkan perkara tersebut dalam siaran pers, Senin (28/9/2026).

Pengungkapan dilakukan pada 13 September dan 25 September 2026 di dua wilayah hukum, yakni Polsek Dusun Timur dan Polsek Dusun Tengah.

Yang lebih besar, pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus narkotika yang berhasil ditangani Polres Barito Timur. Sejak Januari 2026, Satresnarkoba telah mengungkap 16 kasus narkotika dengan total barang bukti 705,44 gram sabu bruto dan 38 butir pil ekstasi.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, sebanyak 20 orang telah diamankan, dengan perkiraan nilai ekonomi barang bukti mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

Kasus pertama terjadi pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Gang Kuburan Muslimin, Desa Matabu, RT 3, RW 1, Kecamatan Dusun Timur.

Petugas mengamankan tersangka berinisial M N (22). Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat kotor 3,35 gram.

Di lokasi dan waktu yang sama, polisi kembali menangkap tersangka P Y (21) dalam kasus kedua. Sebanyak 21 paket sabu dengan berat kotor 3,53 gram turut diamankan sebagai barang bukti.

Sementara kasus ketiga terjadi Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Merdeka, Mapoisek, Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.

Dalam pengungkapan ini, tiga orang diamankan sekaligus, yakni A H (31), K (39), dan M M (25).

Dari kasus tersebut, polisi menyita 26 paket sabu dengan berat kotor 514,51 gram serta 38 butir pil ekstasi.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya berupa satu unit mobil, dua unit sepeda motor, dua timbangan digital, dua handphone serta uang tunai sebesar Rp3.501.000.

Kelima tersangka dalam tiga perkara tersebut dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancam hukuman pidana hingga 20 tahun penjara.

Kapolres Barito Timur mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan atau peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Barito Timur dalam menekan peredaran narkotika sekaligus mencegah barang haram tersebut semakin meluas di tengah masyarakat.(Red/jj).

banner 470x250 . banner 470x250 . banner 470x250 . .

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed