BARITO TIMUR, jejakjurnalistonline.com – Bupati Barito Timur, M. Yamin, memberikan penegasan keras dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ia meminta dokumen tata ruang yang disusun pemerintah tidak sekadar terlihat baik di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diterapkan dan menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Jangan sampai RDTR yang kita susun hanya baik di atas kertas, tetapi sulit diterapkan di lapangan,” tegas M. Yamin saat membuka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Wilayah Kabupaten Barito Timur, di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Rabu (7/10/2026).
Menurut M. Yamin, RDTR bukan sekadar dokumen teknis untuk menentukan batas kawasan atau peruntukan lahan. Dokumen tersebut harus menjadi instrumen penting dalam menentukan arah pembangunan Barito Timur ke depan.
“Ruang yang kita miliki hari ini merupakan ruang yang akan digunakan oleh generasi yang akan datang,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemanfaatan ruang akan berdampak langsung terhadap berbagai sektor pembangunan, mulai dari pertumbuhan ekonomi, permukiman, infrastruktur, perlindungan lingkungan, ketahanan pangan hingga kualitas hidup masyarakat.
Karena itu, Pemkab Barito Timur menjadikan penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Raren Batuah, Dusun Tengah dan Pematang Karau sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian sekaligus arah pembangunan di tiga wilayah tersebut.
“Kita ingin pembangunan berjalan, investasi tumbuh, aktivitas ekonomi masyarakat berkembang, tetapi pada saat yang sama kita harus memastikan bahwa pembangunan tersebut berlangsung secara terarah, tertib, berkelanjutan, dan tetap memperhatikan daya dukung serta daya tampung lingkungan,” kata M. Yamin.
Bupati juga menekankan pentingnya keterkaitan RDTR dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Menurutnya, pembangunan tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi dengan mengorbankan lingkungan. Namun, perlindungan lingkungan juga tidak boleh diposisikan sebagai penghambat pembangunan.
“Yang harus kita bangun adalah keseimbangan. Pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan harus berjalan bersama,” tegasnya.
Ia mencontohkan pembangunan infrastruktur yang tetap harus memperhatikan kawasan dengan fungsi penting bagi lingkungan. Begitu pula pengembangan permukiman harus mempertimbangkan keselamatan, kesehatan dan kenyamanan masyarakat.
Potensi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan sektor ekonomi lainnya juga harus dikembangkan dengan tetap menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Untuk itu, M. Yamin meminta hasil KLHS benar-benar menjadi dasar dalam penyusunan RDTR, bukan hanya menjadi dokumen pelengkap administratif.
Dalam penyusunan RDTR, Bupati juga menaruh perhatian besar terhadap keterlibatan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat Raren Batuah, Dusun Tengah dan Pematang Karau merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi nyata wilayahnya, termasuk pola pemanfaatan ruang, potensi pembangunan, persoalan di lapangan hingga kawasan yang perlu dilindungi.
Karena itu, FGD dan konsultasi publik harus menjadi ruang partisipasi yang nyata.
“Forum ini tidak menjadi sekadar forum untuk menyampaikan informasi, tetapi benar-benar menjadi ruang untuk mendengar, berdiskusi, memberikan masukan, menguji gagasan, dan menyepakati arah penataan ruang yang paling tepat bagi masyarakat dan daerah,” katanya.
M. Yamin mengajak camat, kepala desa dan lurah, tokoh masyarakat, tokoh adat, akademisi, pelaku usaha, kelompok tani, pemuda serta seluruh unsur masyarakat menyampaikan pandangan secara terbuka dan konstruktif berdasarkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Ia menegaskan RDTR yang dihasilkan harus realistis, operasional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus mampu memberikan kepastian bagi pembangunan daerah.
Untuk memastikan RDTR menjadi instrumen pembangunan yang efektif, seluruh perangkat daerah diminta terlibat secara terpadu dan lintas sektor.
“Jangan sampai masing-masing sektor berjalan sendiri-sendiri,” tegas M. Yamin.
Menurutnya, tata ruang harus menjadi titik temu berbagai kepentingan pembangunan. Kebijakan mengenai infrastruktur, pertanian, lingkungan hidup, permukiman, ekonomi, investasi, transportasi, kebencanaan, sosial dan budaya harus saling mendukung.
Bupati juga mengapresiasi dukungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, tim konsultan serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan RDTR dan KLHS.
Ia berharap hasil FGD dan Konsultasi Publik I memberikan masukan substansial terhadap dokumen RDTR dan KLHS sehingga pada tahapan berikutnya dapat dihasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas dan mampu menjadi pedoman pembangunan di wilayah Raren Batuah, Dusun Tengah dan Pematang Karau.
Pada akhirnya, M. Yamin menegaskan penyusunan RDTR bukan semata-mata untuk menghasilkan dokumen tata ruang.
“Tujuan kita adalah membangun ruang kehidupan yang lebih tertata, aman, produktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Barito Timur,” pungkasnya.
Kegiatan FGD I RDTR dan Konsultasi Publik I KLHS tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD, perangkat daerah, kecamatan, desa dan kelurahan, instansi vertikal, Forum Penataan Ruang Daerah, akademisi, tokoh masyarakat, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, Dewan Adat Dayak, kelompok tani, Karang Taruna serta tim konsultan penyusun materi teknis dan Rancangan Perkada RDTR Kabupaten Barito Timur.
Melalui proses partisipatif dan lintas sektor tersebut, Pemkab Barito Timur berupaya memastikan penataan ruang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi benar-benar menjadi fondasi pembangunan daerah yang terarah, berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Red/jj).

.
.
.
.



















