Waket I DPRD Bartim Soroti Bahaya Narkoba, 11.318 Jiwa Berpotensi Terselamatkan dari Pengungkapan Kasus Narkoba

BARITO TIMUR – Ancaman peredaran narkotika terhadap masyarakat Kabupaten Barito Timur kembali menjadi perhatian. Wakil Ketua I DPRD Barito Timur (Waket I DPRD Bartim), Mardianto, mengapresiasi keberhasilan Polres Barito Timur mengungkap dua kasus narkotika yang diperkirakan berpotensi menyelamatkan 11.318 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Apresiasi tersebut disampaikan Mardianto saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti di Mapolres Barito Timur, Kamis (15/10/2026).

Menurut Mardianto, pengungkapan kasus narkotika bukan sekadar keberhasilan aparat dalam menegakkan hukum, tetapi juga langkah nyata melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.

“Kami sangat mengapresiasi Polres Barito Timur atas pengungkapan tindak pidana narkotika sehingga banyak masyarakat yang terselamatkan dari narkotika yang akan diedarkan tersebut,” ujar Mardianto.

Ia menegaskan, perang terhadap narkoba tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian. Peran keluarga dan masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Mardianto mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba-coba mengonsumsi narkoba karena dampaknya dapat merusak kesehatan, memengaruhi kemampuan berpikir, serta mengganggu kehidupan sosial dan tanggung jawab terhadap keluarga.

“Oleh karena itu, kita harus menghindari dan mengimbau seluruh masyarakat kita untuk menjauhi narkoba,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat semakin peduli terhadap bahaya narkotika dan berani melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Barito Timur memusnahkan barang bukti berupa 540,93 gram sabu netto dan 30 butir pil ekstasi dari dua perkara narkotika yang diungkap pada akhir September 2026. Dalam kedua perkara itu, polisi mengamankan lima tersangka.

Pada kasus pertama, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari lima paket sabu seberat 489,51 gram netto dan 30 butir pil ekstasi. Sementara pada kasus kedua, polisi memusnahkan satu paket sabu dengan berat 51,42 gram netto.

Kapolres Barito Timur, AKBP Iqbal Sengaji, menyampaikan bahwa pengungkapan kedua perkara tersebut diperkirakan berpotensi menyelamatkan 11.318 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Estimasi itu dihitung menggunakan asumsi satu gram narkotika dapat dikonsumsi oleh 20 orang.

Polisi juga menaksir nilai barang bukti narkotika yang disita mencapai Rp1.011.852.000, berdasarkan asumsi harga jual rata-rata Rp1,8 juta per gram.

Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit mobil, dua sepeda motor, lima telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp3.201.000.

Secara keseluruhan, barang bukti dari kedua perkara tersebut mencapai 562,14 gram sabu berdasarkan berat bruto dan 38 butir pil ekstasi. Angka ini berbeda dari jumlah yang dimusnahkan, yakni 540,93 gram sabu netto dan 30 butir pil ekstasi.

Mardianto berharap keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memerangi narkoba di Barito Timur. Menurutnya, perlindungan generasi muda dari bahaya narkotika membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga legislatif, keluarga, dan seluruh elemen masyarakat.

Upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika diharapkan terus diperkuat agar peredaran barang terlarang tersebut tidak merusak masa depan masyarakat Barito Timur. (Red/jj).

banner 470x250 . banner 470x250 . banner 470x250 . .

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed