Baru 12 dari 147 Dokumen MCSP-RBS Terunggah, Pemkab Bartim Minta Perangkat Daerah Bergerak Cepat

Barito Timur, DAERAH280 Dilihat

BARITO TIMUR, jejakjurnalistonline.com– Pemerintah Kabupaten Barito Timur mendorong seluruh perangkat daerah mempercepat pemenuhan dan pengunggahan dokumen Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Risk Based Surveillance (RBS) Tahun 2026.

Pasalnya, hingga pemantauan terakhir, baru 12 dari 147 dokumen yang dipersyaratkan dalam tujuh area MCSP-RBS telah diunggah. Artinya, masih terdapat 135 dokumen yang harus segera dipenuhi oleh perangkat daerah terkait.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi MCSP-RBS Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Selasa (6/10/2026).

Rapat dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Misnohartaku dan diikuti kepala perangkat daerah serta pejabat terkait yang memiliki tanggung jawab dalam tujuh area penilaian MCSP-RBS.

Dalam laporannya, Inspektur Kabupaten Barito Timur Josmar L. Banjar Nahor menyampaikan bahwa tujuh area MCSP-RBS mencakup perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Ketujuh area tersebut terdiri atas 33 indikator dengan total 147 dokumen pelaporan.

Josmar memaparkan, dari total 147 dokumen yang dipersyaratkan, baru 12 dokumen yang telah diunggah. Rinciannya, area pengadaan barang dan jasa menjadi yang terbanyak dengan lima dokumen, disusul pelayanan publik tiga dokumen, manajemen ASN dua dokumen, serta masing-masing satu dokumen pada area perencanaan dan penganggaran APBD dan optimalisasi pendapatan daerah.

Sementara itu, area pengelolaan barang milik daerah dan penguatan APIP masih belum memiliki dokumen yang terunggah.

Sekda Barito Timur Misnohartaku dalam arahannya menekankan pentingnya keseriusan dan koordinasi seluruh perangkat daerah dalam memenuhi dokumen yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

Menurutnya, MCSP-RBS tidak semata-mata harus dipandang sebagai kewajiban administratif. Lebih dari itu, pemenuhan dokumen tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat pencegahan korupsi, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Pemenuhan dokumen ini harus menjadi perhatian bersama. Setiap perangkat daerah harus mengetahui apa yang menjadi tanggung jawabnya dan segera menindaklanjutinya,” demikian arahannya.

Setelah arahan Sekda sekaligus membuka rapat, kegiatan dilanjutkan dengan paparan Inspektur bersama Tim MCSP mengenai dokumen bukti dukung yang diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta mekanisme pengunggahannya.

Forum kemudian dilanjutkan dengan diskusi untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi perangkat daerah sekaligus menyepakati langkah percepatan pemenuhan dokumen.

Inspektorat Kabupaten Barito Timur menegaskan bahwa keberhasilan MCSP-RBS bukan hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat. Pemenuhan seluruh indikator dan dokumen merupakan tanggung jawab bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.(Red/jj).

banner 470x250 . banner 470x250 . banner 470x250 . .

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed