BARITO TIMUR, jejakjurnalistonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, menggelar Rapat Paripurna I Masa Sidang I Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi pendukung dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026, Senin (31/8/2026).
Dalam rapat tersebut, enam fraksi pendukung DPRD Barito Timur menyampaikan pandangan umum sebagai bagian dari tahapan pembahasan rancangan perubahan anggaran yang diajukan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur dan dihadiri Wakil Ketua II serta anggota DPRD. Dari pihak eksekutif, hadir Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur, H. Amrullah, yang mewakili Bupati Barito Timur M. Yamin.
Turut hadir sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), tenaga ahli DPRD, tenaga ahli fraksi, serta undangan lainnya.
Penyampaian pandangan umum fraksi menjadi tahapan penting untuk menyampaikan sikap, tanggapan, saran, dan catatan legislatif terhadap rancangan perubahan APBD yang diajukan pemerintah daerah.
Melalui forum tersebut, setiap fraksi memiliki kesempatan untuk mencermati rencana perubahan anggaran serta menyampaikan berbagai hal yang perlu mendapat perhatian dalam penyempurnaan kebijakan fiskal daerah.
Pandangan umum yang disampaikan selanjutnya menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk memberikan jawaban dan penjelasan terhadap pertanyaan maupun masukan dari masing-masing fraksi.
Pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 diharapkan mampu menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih tepat sasaran, efektif, dan transparan, sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Barito Timur.
Rapat paripurna tersebut berlangsung sebagai bagian dari rangkaian pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah sebelum Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku. (Red/jj).

.
.
.
.



















