DPRD Bartim dan KPK Rakor Terkait Program Pemberantasan Korupsi Terintegritas

DAERAH274 Dilihat

TAMIANG LAYANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) laksanakan rapat koordinasi terkait program pemberantasan korupsi terintegritas di ruang paripurna DPRD Barito Timur, Jumat, 20 September 2024.

Usai rapat, Ketua DPRD Bartim, Nursulistio kepada awak media mengatakan. Rakor program pemberantasan korupsi terintegrasi ini dilaksanakan berdasarkan surat dari KPK yang meminta agar diadakannya penyuluhan untuk pemberantasan korupsi.

KPK tentunya mengingatkan agar diawal masa jabatan ini agar semua penyelenggara pemerintahan memegang teguh sumpah janji serta tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD Barito Timur. Karena tujuan awal menjabat ingin mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Dan itu diingatkan agar diperjuangkan sampai masa akhir jabatan dengan sebaik-baiknya tanpa tujuan memperkaya diri sendiri juga orang lain dan itu yang diingatkan kepada kami,” ungkap Nursulistio.

DPRD Barito Timur dalam hal ini sangat berterima kasih atas kehadiran satu orang dari lembaga anti rasuah yang sudah memberikan masukan, mengingatkan dan juga memberikan bimbingan.

Dibeberkan, KPK juga mengingatkan untuk kemandirian potensi daerah. Jadi potensi daerah itu diminta untuk dimaksimalkan seperti potensi alam di Barito Timur yang belum dikelola agar dimaksimalkan dan dikelola dengan baik sesuai regulasi.

Ditambahkan, KPK tadi juga menjelaskan tanggung jawab, tugas dan fungsi serta koridor yang harus dilalui tidak boleh dilampaui.

Dan kawan-kawan anggota DPRD tadi juga sharing hal-hal apa saja yang tidak dibenarkan seperti gratifikasi, suap dan lainnya sudah kami tanyakan.

“Mudah-mudahan kami bisa lebih waspada dan mawas diri agar tidak melukai atau mencederai amanah dari masyarakat,” harapnya.

KPK dalam kegiatan ini juga menekankan, mengingatkan, kita tidak hanya baik dan benar saja akan tetapi harus benar dan baik. Artinya dalam menjalankan tugas harus berpedoman pada regulasi yang berlaku. Dan jangan beranggapan yang baik itu semuanya benar, tidak.

“Artinya harus benar secara administrasi sesuai aturan, kemudian bekerja lah dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.

Nursulistio berharap, rakor ini akan menjadikan DPRD semakin solid dan tahu koridor atau batasan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan, tungkasnya.(Red).

............................................................................ ............................................................................ banner 470x250 ............................................................................ banner 470x250 ............................................................................ banner 470x250 ............................................................................ banner 470x250

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *