BARITO TIMUR, jejakjurnalistonline.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Tim Teknis dan Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Barito Timur terkait penilaian dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), serta Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) untuk rencana kegiatan perkebunan buah kelapa sawit milik PT Mulia Pilar Nusantara (MPN), Selasa (19/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula DLH Kabupaten Barito Timur tersebut dihadiri Kepala DLH Barito Timur, Mishael beserta jajaran, pihak PT MPN dan konsultan perusahaan, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, camat, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat dari sejumlah desa yang direncanakan masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Kepala Bidang Tata Lingkungan, Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Barito Timur, Sapta Aprianto, mewakili Kepala DLH mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan penting untuk melengkapi persyaratan perizinan usaha perkebunan (IUP) PT MPN.
“Tujuan kegiatan ini adalah melengkapi salah satu persyaratan IUP perkebunan, yaitu perusahaan harus memiliki dokumen lingkungan,” ujar Sapta saat diwawancarai usai kegiatan.
Ia menjelaskan, PT MPN berencana membuka areal perkebunan kelapa sawit di beberapa kecamatan di Barito Timur. Namun, lokasi perkebunan tidak berada dalam satu hamparan besar, melainkan tersebar di sejumlah titik atau spot.
Menurut Sapta, sebelumnya pihak perusahaan telah menyusun kerangka acuan AMDAL, dan rapat kali ini merupakan tindak lanjut berupa presentasi hasil penyusunan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL.
“Beberapa waktu lalu pihak MPN sudah membuat kerangka acuan. Sekarang tindak lanjutnya adalah presentasi hasil dokumen AMDAL, RKL dan RPL. Setelah selesai dan masukan dari desa, kecamatan maupun pihak terkait dihimpun, dokumen akan diselesaikan kembali oleh konsultan,” jelasnya.
Selanjutnya, dokumen tersebut akan dikembalikan ke DLH Barito Timur untuk diproses lebih lanjut sebelum diterbitkan rekomendasi kepada Bupati Barito Timur terkait persetujuan lingkungan.
“Nanti kami akan mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati untuk meminta arahan terkait persetujuan lingkungannya. Drafnya juga akan kami sampaikan ke bagian hukum Sekretariat Daerah untuk dianalisis,” tambahnya.
DLH Barito Timur berharap, dengan adanya dokumen lingkungan tersebut, pihak perusahaan dapat mematuhi seluruh ketentuan yang tertuang dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Sapta menegaskan, terkait persoalan pembebasan lahan bukan menjadi kewenangan DLH, melainkan ranah antara perusahaan dengan masyarakat. Namun demikian, pihaknya tetap akan mengawasi agar aktivitas perusahaan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Harapan kami, tidak ada kegiatan yang mengganggu aliran sungai maupun lahan masyarakat. Bila ketentuan itu tidak dilaksanakan, maka secara otomatis kami akan melakukan penertiban sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(Red/jj).


.
.
.




























