BARITO TIMUR, jejakjurnalistonline.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Barito Timur. Seorang pemuda berstatus mahasiswa berinisial AJP (24) alias J berhasil diamankan petugas dalam operasi yang digelar pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 23.15 WIB.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Bartim AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESBARITOTIMUR/POLDAKALTENG.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh anggota Satresnarkoba terhadap aktivitas mencurigakan pelaku di wilayah Desa Bamban, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan dan mengamankan 15 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 8,16 gram.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa dua pak plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna hitam merek CHQ, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna merah, satu dompet warna cokelat, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.450.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu All New Xenia warna hijau metalik dengan nomor polisi DA 1877 HO beserta STNK atas nama GHN. Kendaraan tersebut diduga digunakan oleh tersangka sebagai sarana transportasi dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Barito Timur.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Polres Barito Timur mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (Red/jj).


.
.
.






































