DPRD Bartim Minta Pemkab Tuntaskan Temuan BPK, Aset Tanah dan Bangunan Jadi Sorotan

BARITO TIMUR, jejakjurnalistonline.com – DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Penyelesaian berbagai persoalan tersebut ditargetkan terus dipercepat hingga akhir 2026, terutama terkait penertiban aset milik pemerintah daerah.

Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, menegaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi BPK harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mulai dari pembenahan administrasi, pengelolaan keuangan, peningkatan pelayanan publik, hingga kepastian hukum atas aset daerah.

Hal itu disampaikannya kepada awak media usai memimpin Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, Rabu (15/7/2026). Rapat tersebut mengagendakan penyampaian hasil rapat kerja pembahasan bersama pemerintah daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurut Nursulistio, DPRD telah membahas berbagai catatan hasil pemeriksaan BPK bersama pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengetahui perkembangan tindak lanjut setiap rekomendasi.

“Berkaitan dengan catatan rekomendasi yang isinya ada temuan, pembenahan dan perbaikan baik aset, kemudian pelayanan publik dan sebagainya, DPRD sudah melakukan ekspos bersama BPK. Karena itu merupakan hasil pemeriksaan yang akurat oleh lembaga yang berwenang, sehingga kami juga telah menggelar rapat dengan pemerintah daerah dan OPD terkait. Dari ekspos tersebut sudah terlihat mana saja yang telah ditindaklanjuti,” ujar Nursulistio.

Politisi Partai Golkar tersebut mengungkapkan, tindak lanjut rekomendasi BPK di Kabupaten Barito Timur dinilai sudah cukup tinggi. Sebagian besar temuan terkait pelaksanaan kegiatan telah dilaporkan kepada DPRD dan ditindaklanjuti.

Meski demikian, sejumlah persoalan aset masih membutuhkan penanganan lebih lanjut, khususnya aset tanah dan bangunan yang belum memiliki sertifikat atau kepastian status hukum kepemilikan.

“Barito Timur termasuk daerah yang tindak lanjut rekomendasi BPK-nya sudah cukup tinggi. Namun memang masih ada beberapa persoalan aset yang harus segera diselesaikan. Sebagian besar temuan dari kegiatan juga sudah dilaporkan kepada DPRD dan sudah ditindaklanjuti,” katanya.

Nursulistio menegaskan, DPRD mendorong agar perkembangan penyelesaian berbagai rekomendasi semakin jelas hingga akhir tahun 2026. Namun, ia mengakui bahwa penyelesaian seluruh persoalan tidak selalu dapat dilakukan dalam waktu singkat.

“Target kami sampai akhir tahun ini persoalan-persoalan tersebut sudah semakin jelas penyelesaiannya. Mungkin belum bisa mencapai 100 persen, karena ada hal-hal seperti penyelesaian aset yang membutuhkan pembiayaan, proses administrasi, dan perencanaan,” jelasnya.

Ia meminta pemerintah daerah menyusun langkah penyelesaian secara bertahap, termasuk mengalokasikan anggaran untuk pengurusan sertifikat tanah dan bangunan milik pemerintah.

“Masih ada aset tanah dan bangunan yang belum bersertifikat atau belum memiliki hak milik. Ini tentu membutuhkan proses. Pemerintah daerah harus menganggarkan penyelesaiannya agar setiap tahun jumlah aset yang belum bersertifikat semakin berkurang dan status kepemilikannya menjadi jelas sebagai aset pemerintah daerah,” terangnya.

Selain persoalan sertifikasi, DPRD Barito Timur juga menyoroti aset pemerintah daerah yang masih dikuasai pihak lain.

Nursulistio meminta pemerintah daerah melanjutkan langkah penyelesaian yang telah dirintis sebelumnya serta memperkuat koordinasi dengan lembaga vertikal agar proses penanganan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

“Aset yang masih dikuasai pihak lain juga harus menjadi perhatian. Kami meminta pemerintah daerah melanjutkan progres yang sudah ada dan berkoordinasi dengan lembaga vertikal agar penyelesaiannya berjalan sesuai prosedur. Yang menjadi hak pemerintah harus bisa kembali dikelola untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, kepastian status dan penguasaan aset sangat penting agar barang milik daerah dapat dikelola secara tertib, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Nursulistio memastikan DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK melalui komisi-komisi maupun rapat kerja bersama pemerintah daerah dan OPD terkait.

Pengawasan tersebut diharapkan dapat mendorong percepatan penyelesaian temuan, memperbaiki tata kelola aset, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Kami DPRD akan terus memantau melalui komisi-komisi dan rapat kerja terkait tindak lanjut rekomendasi BPK. Harapannya seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti sehingga tata kelola keuangan daerah semakin akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Nursulistio.

DPRD menegaskan, percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK bukan hanya menyangkut pemenuhan administrasi pemeriksaan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga aset daerah dan memastikan pengelolaan keuangan pemerintah berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Barito Timur. (Red/jj).

banner 470x250 . banner 470x250 . banner 470x250 . .

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed