DPRD Bartim Tetapkan Perda GDPK 2025–2045, Jadi Pedoman Pembangunan 25 Tahun

BARITO TIMUR, jejakjurnalistonline.com – DPRD Kabupaten Barito Timur resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar Tahun 2025–2045. Regulasi ini diproyeksikan menjadi pedoman arah pembangunan kependudukan di Barito Timur selama 25 tahun ke depan.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang GDPK Lima Pilar Tahun 2025–2045 Hasil Fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (15/7/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nursulistio, mengatakan seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah ditetapkan dalam rapat paripurna, Perda tersebut akan diserahkan kepada Bupati Barito Timur untuk diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah guna memperoleh nomor register sebelum diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Raperda tentang GDPK Lima Pilar Kabupaten Barito Timur hari ini telah selesai, dan setelah diparipurnakan sudah ditetapkan menjadi Perda. Selanjutnya akan kami teruskan kepada Bupati Barito Timur untuk dilanjutkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah guna dimintakan nomor register Perda,” ujar Nursulistio usai memimpin rapat paripurna.

Nursulistio menjelaskan, Perda GDPK Lima Pilar merupakan regulasi strategis yang diharapkan mampu menyelaraskan kebijakan kependudukan dengan arah pembangunan daerah secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.

Grand Design Pembangunan Kependudukan disusun sebagai peta jalan pembangunan kependudukan hingga 2045, dengan orientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengendalian pertumbuhan penduduk, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Dalam regulasi tersebut, pembangunan kependudukan difokuskan pada lima pilar utama, yaitu:

1. Pengendalian kuantitas penduduk, untuk mendukung pengelolaan pertumbuhan penduduk secara terencana.

2. Peningkatan kualitas penduduk, melalui penguatan kualitas sumber daya manusia, termasuk pendidikan dan kesehatan.

3. Pembangunan keluarga, untuk memperkuat ketahanan dan kualitas kehidupan keluarga.

4. Penataan persebaran dan mobilitas penduduk, guna mendukung pemerataan persebaran penduduk dan pembangunan wilayah.

5. Pengembangan database kependudukan, sebagai dasar penyediaan data yang akurat untuk perencanaan dan pengambilan keputusan.

Kelima pilar tersebut diharapkan menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam menyusun dan melaksanakan berbagai program kependudukan yang saling terintegrasi.

Menurut Nursulistio, keberadaan Perda ini diharapkan memberikan arah yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mengelola berbagai persoalan kependudukan, mulai dari pertumbuhan penduduk, kualitas sumber daya manusia, ketahanan keluarga, hingga ketersediaan data kependudukan.

Dengan perencanaan yang terarah, kebijakan pembangunan diharapkan dapat disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kondisi kependudukan yang akurat.

Ia menegaskan, setelah memperoleh nomor register dari Gubernur Kalimantan Tengah, Perda GDPK Lima Pilar Tahun 2025–2045 akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan kependudukan secara terpadu dan berkesinambungan.

“Dengan adanya Perda ini, diharapkan pembangunan kependudukan di Kabupaten Barito Timur memiliki arah yang jelas, sehingga kualitas penduduk dapat terus ditingkatkan sebagai modal utama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Penetapan Perda GDPK Lima Pilar ini menjadi salah satu langkah dalam menyiapkan arah pembangunan kependudukan Barito Timur menuju 2045, dengan menempatkan kualitas manusia, keluarga, pemerataan penduduk, dan keakuratan data sebagai bagian penting dalam perencanaan pembangunan daerah.(Red/jj).

banner 470x250 . banner 470x250 . banner 470x250 . .

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *