DPRD Bartim Setujui Hibah Tanah dan Bangunan Eks Terminal Induk untuk BNNK

Barito Timur, DAERAH21 Dilihat

BARITO TIMUR, jejakjurnalistonline.com – DPRD Kabupaten Barito Timur resmi menyetujui hibah tanah dan bangunan milik pemerintah daerah kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Barito Timur. Aset eks Terminal Induk di Pasar Panas tersebut diharapkan memperkuat sarana operasional BNNK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I Tahun 2026 yang dipimpin Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, didampingi Wakil Ketua I Mardianto dan Wakil Ketua II Eskop, Selasa (18/8/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri Bupati Barito Timur M. Yamin, Wakil Bupati Adi Mula Nakalelu, Sekretaris Daerah Misnohartaku, para asisten, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Aset yang disetujui untuk dihibahkan berupa tanah dan bangunan eks Terminal Induk yang berlokasi di Pasar Panas, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, mengatakan pemanfaatan kembali aset daerah tersebut diharapkan memberikan nilai guna yang lebih optimal, terutama untuk menunjang operasional BNNK Barito Timur.

Menurutnya, keberadaan fasilitas yang memadai dapat mendukung kegiatan pelayanan, edukasi, sosialisasi, serta berbagai program pencegahan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.

“Penanganan persoalan narkotika membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga terkait, serta partisipasi masyarakat,” ujar Nursulistio.

Ia menegaskan, dukungan sarana dan prasarana menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat pelaksanaan tugas BNNK Barito Timur.

Dengan tersedianya fasilitas tersebut, program pencegahan, pemberdayaan masyarakat, hingga penanganan penyalahgunaan narkotika diharapkan dapat berjalan lebih maksimal.

Nursulistio juga berharap hibah tanah dan bangunan tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat upaya bersama dalam mewujudkan lingkungan yang terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Sementara itu, Bupati Barito Timur, M. Yamin, menyampaikan bahwa persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) dalam bentuk hibah tersebut mempertegas komitmen pemerintah daerah bersama DPRD dalam mendukung program strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Menurut Yamin, dukungan terhadap BNNK merupakan bagian dari langkah bersama untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Barito Timur.

“Dengan disetujuinya pemindahtanganan Barang Milik Daerah dalam bentuk hibah berupa tanah dan bangunan Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten Barito Timur ini mempertegas komitmen Pemkab dan DPRD untuk terus mendukung program-program strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, termasuk upaya mewujudkan Kabupaten Barito Timur yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.

Persetujuan hibah ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah dan DPRD terhadap penguatan fasilitas kelembagaan BNNK Barito Timur. Pemanfaatan aset tersebut diharapkan mampu menunjang pelaksanaan program pencegahan narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.(Red/jj).

banner 470x250 . banner 470x250 . banner 470x250 . .

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed