Banjarmasin, Jejakjurnalisonline.com –
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin memberikan pengarahan kepada 63 warga binaan yang mengajukan program integrasi di Aula Lapas Banjarmasin, Kamis (29/10). Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman mengenai persyaratan, prosedur, serta tanggung jawab yang harus dipenuhi dalam proses pengusulan hak integrasi.
Pengarahan diikuti oleh 63 warga binaan dengan didampingi jajaran Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), termasuk Kepala Seksi Binadik Gilang Wisnuwardhana dan Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) Muhammad Ansyari.
Dalam kegiatan tersebut, warga binaan diberikan pemahaman mengenai tahapan pengusulan integrasi, pemenuhan persyaratan administratif dan substantif, serta pentingnya menjaga perilaku dan menaati tata tertib selama menjalani masa pembinaan. Mereka juga diingatkan agar terus mengikuti program pembinaan sebagai bekal untuk kembali beradaptasi dengan kehidupan masyarakat.
Selain pengarahan, kegiatan dilanjutkan dengan tes urine terhadap seluruh 63 warga binaan yang mengajukan integrasi. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya memastikan warga binaan memenuhi ketentuan yang berlaku serta mendukung komitmen Lapas Banjarmasin dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Kasi Binadik, Gilang Wisnuwardhana, menjelaskan bahwa pengarahan ini penting agar warga binaan memahami proses pengusulan integrasi beserta persyaratan yang harus dipenuhi.
“Pengusulan integrasi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi, tetapi juga kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat. Karena itu, kami memberikan pemahaman agar seluruh tahapan dijalani dengan baik dan ketentuan yang berlaku dipatuhi,” jelasnya.
Sementara itu, Kalapas Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, menegaskan bahwa proses pengusulan integrasi harus dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan.
“Kami berkomitmen memastikan setiap proses pengusulan hak integrasi berjalan sesuai aturan. Warga binaan juga harus menunjukkan kesungguhan dalam mengikuti pembinaan, menjaga perilaku, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. Pemeriksaan urine menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap upaya menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Kalapas.
Melalui kegiatan ini, Lapas Banjarmasin berupaya memastikan warga binaan memperoleh pemahaman yang memadai mengenai proses pengusulan integrasi sekaligus memperkuat komitmen terhadap pelaksanaan pembinaan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba. (Humas Lapas Banjarmasin)

.
.
.
.







































