BARITO TIMUR, jejakjurnalistonline.com – DPRD Kabupaten Barito Timur bersama Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna VII Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, Senin (10/8/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Timur, Eskop, dan dihadiri anggota DPRD, Plt. Sekretaris DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), tenaga ahli, staf ahli fraksi DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD bersama Sekda Misnohartaku yang mewakili Bupati Barito Timur, M. Yamin, menandatangani persetujuan bersama atas KUPA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan KUPA dan PPAS menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan perubahan anggaran daerah. Kedua dokumen tersebut memuat arah kebijakan perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, sekaligus menetapkan prioritas program serta kegiatan yang akan menjadi acuan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2026.
Melalui kesepakatan tersebut, pihak eksekutif dan legislatif menyelaraskan arah kebijakan serta prioritas penggunaan anggaran untuk menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Kesepakatan ini juga menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan tahapan penyusunan APBD Perubahan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan KUPA dan PPAS diharapkan mampu memastikan perubahan anggaran daerah tetap berorientasi pada kebutuhan prioritas masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan Kabupaten Barito Timur.
Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama tersebut, proses penganggaran APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan memasuki tahapan lanjutan hingga ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan fiskal daerah agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan sesuai prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan daerah. (Red/jj).

.
.
.
.







































