DPRD dan Pemkab Barito Timur Sepakati Dua Raperda, Pariwisata dan Hak Disabilitas Jadi Perhatian

Barito Timur, DAERAH11 Dilihat

BARITO TIMUR, jejakjurnalistonline.com – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD Barito Timur, Selasa (13/10/2026).

Dua Raperda yang disepakati meliputi Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Barito Timur Tahun 2026–2045 serta Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, didampingi Wakil Ketua I Mardianto dan Wakil Ketua II Eskop. Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Misnohartaku, anggota DPRD, Plt Sekretaris DPRD, tenaga dan staf ahli fraksi, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.

Usai memimpin rapat, Nursulistio menjelaskan bahwa kedua Raperda tersebut telah selesai dibahas bersama oleh pihak legislatif dan eksekutif. Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak.

“Kedua Raperda ini telah rampung. Ini merupakan Raperda inisiatif teman-teman eksekutif,” jelas Nursulistio.

Ia menegaskan, kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat kerja bersama yang membahas substansi kedua rancangan peraturan daerah itu.

“Kita sudah melaksanakan rapat kerja pembahasan bersama dan kita wujudkan dalam berita acara persetujuan bersama yang tadi sudah kita tandatangani bersama,” tambahnya.

Setelah penandatanganan, DPRD Barito Timur akan menyerahkan berita acara persetujuan bersama kepada Pemkab Barito Timur. Selanjutnya, dokumen tersebut diajukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperoleh nomor register Peraturan Daerah (Perda).

“Setelah ini kami akan menyerahkan berita acara persetujuan bersama kepada Pemkab Barito Timur dan selanjutnya diajukan ke Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan register Peraturan Daerah,” ungkapnya.

Menurut Nursulistio, kedua regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengarahkan pembangunan kepariwisataan sekaligus memperkuat penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak penyandang disabilitas.

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026–2045 diharapkan memberikan arah pembangunan sektor pariwisata Barito Timur secara lebih terencana dan berkelanjutan. Sementara itu, Raperda terkait penyandang disabilitas diharapkan menjadi dasar untuk mendorong pemenuhan hak serta perhatian terhadap kebutuhan penyandang disabilitas di berbagai aspek kehidupan.

“Harapan kami, Perda ini nantinya menjadi landasan dan dapat dikelola serta dilaksanakan dengan baik, sehingga ada perhatian dan peningkatan pariwisata juga perlindungan hak disabilitas,” pungkas Nursulistio.

Dengan ditandatanganinya berita acara persetujuan bersama tersebut, kedua Raperda selanjutnya memasuki tahapan administrasi untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red/jj).

banner 470x250 . banner 470x250 . banner 470x250 . .

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed